PENGUMUMAN 
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 
PT MEDIA NUSANTARA CITRA TBK 
(“Perseroan”) 

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang  Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (“RUPSLB”) pada: 

  1. RUPST
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu : 14:11 WIB – 15:08 WIB
Tempat : MNC Conference Hall
iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.17-19
Jakarta Pusat 10340 
  1. KEHADIRAN 

Dewan Komisaris 

  1. Hary Tanoesoedibjo, Komisaris Utama 
  2. Muhammad Zainul Majdi, Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen*) 3. Syafril Nasution, Komisaris 
  3. Joel Richard Hogarth, Komisaris Independen 

Direksi 

  1. Noersing, Direktur Utama 
  2. Kanti Mirdiati Imansyah, Wakil Direktur Utama 
  3. Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Direktur  
  4. Ruby Panjaitan, Direktur 
  5. Ella Kartika, Direktur 
  6. Tantan Sumartana, Direktur 
  7. Dini Aryanti Putri, Direktur  

*) hadir secara online melalui zoom 

Pemegang Saham 

10.854.129.014 saham (72,1550%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.049.787.710 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan  sebanyak 7.000.000 (Treasury Stock). 

  1. MATA ACARA RAPAT 
  2. Persetujuan penerimaan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas  Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada  tanggal 31 Desember 2022; 
  3. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung  jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan  pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir  pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge); 
  4. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir  pada tanggal 31 Desember 2022; 
  5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;  
  6. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan  untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan pemberian  wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik  Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya. 

III. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa  Efek Indonesia (“Bursa”) pada tanggal 11 Mei 2023 dengan surat No. 029-OJK/MNC CS/INT/V/2023; dan 

  1. Melakukan pengumuman pada tanggal 19 Mei 2023 dan pemanggilan pada tanggal 5  Juni 2023, masing-masing melalui situs web Bursa, situs web Perseroan dan situs web  Penyedia e-RUPS (eASY.KSEI). 
  2. KEPUTUSAN RAPAT 

MATA ACARA PERTAMA RAPAT  

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham  yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan  bersamaan dengan Mata Acara Kedua dan Ketiga. 

- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dari pemegang saham saham yang  hadir secara fisik dan 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui sistem  eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. 

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.  

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 

  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak  138.057.700 saham atau sebesar 1,27194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir  dalam Rapat. 
  2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu  sebanyak 3.766.800 saham atau sebesar 0,03470% dari total seluruh saham yang sah  yang hadir dalam Rapat.  
  3. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak  10.712.304.514 saham atau sebesar 98,69336% dari total seluruh saham yang sah yang  hadir dalam Rapat. 

Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan  suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.850.362.214 saham atau  99,96530% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. 

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: 

Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di  dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan  Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2022. 

MATA ACARA KEDUA RAPAT  

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham  yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan  bersamaan dengan Mata Acara Pertama dan Ketiga. 

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. 

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.  

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu  sebanyak 139.475.900 saham atau sebesar 1,28500% dari seluruh total saham yang sah  yang hadir dalam Rapat. 

  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu  sebanyak 221.300 saham atau sebesar 0,00204% dari total seluruh saham yang sah yang  hadir dalam Rapat. 
  2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak  10.714.431.814 saham atau sebesar 98,71296% dari total seluruh saham yang sah yang  hadir dalam Rapat.  

Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang  mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar  10.853.907.714 saham atau 99,99796% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. 

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik  Kanaka Puradiredja Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab  sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing atas  tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge), sepanjang tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk  Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta dengan mengingat  Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2022.

MATA ACARA KETIGA RAPAT  

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham  yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat yang dilakukan  bersamaan dengan Mata Acara Pertama dan Kedua. 

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.  

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.  

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu  sebanyak 122.092.400 saham atau sebesar 1,12485% dari total seluruh saham yang  sah yang hadir dalam Rapat.  

  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu  sebanyak 4.711.300 saham atau sebesar 0,04341% dari total seluruh saham yang sah  yang hadir dalam Rapat.  
  2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak  10.727.325.314 saham atau sebesar 98,83175% dari total seluruh saham yang sah yang  hadir dalam Rapat.  

Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang  mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar  10.849.417.714 saham atau 99,95659% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. 

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : 

  1. Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut: 
  2. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibukukan sebagai dana  cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
  3. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, dimana  masing-masing akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah saham  yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai  sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham, berdasarkan jumlah saham pada tanggal  cum dividen. Mengenai tata cara pembagian dividen tunai tersebut akan  diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa, dan situs web KSEI,  serta atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan;  dan 

iii. Sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk  pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam  memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan, terutama  pengembangan dalam industri digital. 

  1. Menetapkan pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai  besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi  Perseroan.
  2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan  keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, termasuk untuk menentukan jadwal dan  tata cara dari pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham  Perseroan, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan  peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. 

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT  

Berhubung hingga saat Rapat ini dibuka, Perseroan belum menerima usulan perubahan susunan  anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari pemegang saham Perseroan, oleh karenanya  untuk Mata Acara Keempat Rapat tidak dilakukan pembahasan, tanya jawab dan pengambilan  keputusan. 

MATA ACARA KELIMA RAPAT  

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham  yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan  dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. 

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. 

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.  

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu  sebanyak 138.419.200 saham atau sebesar 1,27527% dari total seluruh saham yang  sah yang hadir dalam Rapat. 

  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu  sebanyak 631.378.012 saham atau sebesar 5,81694% dari total seluruh saham yang  sah yang hadir dalam Rapat.  
  2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak  10.084.331.802 saham atau sebesar 92,90779% dari total seluruh saham yang sah yang  hadir dalam Rapat.  

Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang  mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar  10.222.751.002 saham atau 94,18306% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. 

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut: 

  1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan  Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan  dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 
  2. Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk  menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan  penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan  Publik Independen Perseroan tersebut.
  3. RUPSLB

 Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023 

 Waktu : 15:11 WIB – 15:21 WIB 

 Tempat : MNC Conference Hall  

iNews Tower Lantai 3  

Jl. Kebon Sirih No.17-19  

Jakarta Pusat 10340 

  1. KEHADIRAN 

Dewan Komisaris 

  1. Hary Tanoesoedibjo, Komisaris Utama 
  2. Muhammad Zainul Majdi, Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen*) 3. Syafril Nasution, Komisaris 
  3. Joel Richard Hogarth, Komisaris Independen 

Direksi 

  1. Noersing, Direktur Utama 
  2. Kanti Mirdiati Imansyah, Wakil Direktur Utama 
  3. Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Direktur  
  4. Ruby Panjaitan, Direktur 
  5. Ella Kartika, Direktur 
  6. Tantan Sumartana, Direktur 
  7. Dini Aryanti Putri, Direktur  

*) hadir secara online melalui zoom 

Pemegang Saham 

10.841.524.616 saham (72,071%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.049.787.710  saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 7.000.000 (Treasury Stock). 

  1. MATA ACARA RAPAT 

Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman  neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang  Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik. 

III. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek  Indonesia (“Bursa”) pada tanggal 11 Mei 2023 dengan surat No. 029-OJK/MNC-CS/ INT/V/2023; dan 

  1. Melakukan pengumuman pada tanggal 19 Mei 2023 dan pemanggilan pada tanggal 5 Juni  2023, masing-masing melalui situs web Bursa, situs web Perseroan dan situs web Penyedia  e-RUPS (eASY.KSEI). 
  2. KEPUTUSAN RAPAT 

MATA ACARA RAPAT  

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang  saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. 

- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang  saham yang hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang mengajukan  pertanyaan. 

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.  

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu  sebanyak 107.705.100 saham atau sebesar 0,99345% dari total seluruh saham yang  sah yang hadir dalam Rapat. 

  1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu  sebanyak 212.800 saham atau sebesar 0,00196% dari total seluruh saham yang sah  yang hadir dalam Rapat.  
  2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak  10.733.606.716 saham atau sebesar 99,00459% dari total seluruh saham yang sah  yang hadir dalam Rapat.  

Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang  mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar  10.841.311.816 saham atau 99,99804% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. 

- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut: 

  1. Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai  pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan  ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor  14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau  Perusahaan Publik. 
  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan  dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau  dipersyaratkan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar  Perseroan tersebut, termasuk penyusunan dan menyatakan kembali perubahan  Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada  instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda  penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan  segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan  tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan  dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut  dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Jakarta, 4 Juli 2023 
PT Media Nusantara Citra Tbk 
Direksi