Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut:

a. Tanggal, Tempat, Waktu Pelaksanaan Rapat
Hari, Tanggal: Senin, 24 Juni 2024
Tempat : MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3 Jl. Kebon Sirih No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Waktu : 14.23 WIB – 15.42 WIB

b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge).

3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.

c. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dewan Komisaris

Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen

Muhammad Zainul Majdi

Komisaris

Syafril Nasution

Komisaris Independen

Joel Richard Hogarth*)


Direksi

Direktur Utama

Noersing

Direktur

Valencia Herliani Tanoesoedibjo*)

Direktur

Ruby Panjaitan

Direktur

Tantan Sumartana

Direktur

Dini Aryanti Putri

*) hadir secara online

d. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat adalah 9.959.717.444 saham (75,2975%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 13.227.161.510 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.822.626.200 (Treasury Stock).

e. Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Mata Acara

Jumlah Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham

1

Terdapat 4 pemegang saham atau kuasa pemegang saham  yang

mengajukan pertanyaan.

2

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.

3

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.

4

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.

5

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat.

f. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

g. Hasil Pemungutan Suara
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

Mata Acara

Jumlah Suara (saham)

Setuju

Tidak Setuju

Abstain

1

9.768.332.644

24.900

191.359.900

2

9.768.331.944

198.100

191.187.400

3

9.778.958.144

198.100

180.561.200

4

7.940.103.696

1.838.081.948

181.531.800

5

9.040.816.248

738.166.896

180.734.300


h. Keputusan Rapat
Mata Acara 1
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Mata Acara 2
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Mata Acara 3
1. Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
i. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
ii. tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
iii. sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan di industri media dan hiburan, khususnya dalam bidang digital.

2. Menetapkan pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi Perseroan.

3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.

Mata Acara 4
1. Menerima pengunduran diri Ibu Ella Kartika selaku Direktur Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tugas dan tindakan pengawasan dan pengurusan dalam Perseroan, sepanjang tindakan – tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat Ibu Cahyarina Agustina Asri sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

3. Menegaskan pengangkatan kembali Bapak Hary Tanoesoedibjo, Bapak Muhammad Zainul Majdi, Bapak Syafril Nasution dan Bapak Joel Richard Hogarth masing-masing berturut-turut selaku Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan; serta menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Noersing, Ibu Kanti Mirdiati Imansyah, Ibu Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Bapak Ruby Panjaitan, Bapak Tantan Sumartana dan Ibu Dini Aryanti Putri masing-masing berturut-turut selaku Direktur Utama, Wakil Direktur Utama dan selebihnya Direktur, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Zainul Majdi
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Direktur : Cahyarina Agustina Asri

5. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi

Mata Acara 5
1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan tersebut.

Jakarta, 26 Juni 2024
PT Media Nusantara Citra Tbk
Direksi