Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MEDIA NUSANTARA CITRA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada:
- RUPST
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu : 14:11 WIB – 15:08 WIB
Tempat : MNC Conference Hall
iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.17-19
Jakarta Pusat 10340
- KEHADIRAN
Dewan Komisaris
- Hary Tanoesoedibjo, Komisaris Utama
- Muhammad Zainul Majdi, Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen*) 3. Syafril Nasution, Komisaris
- Joel Richard Hogarth, Komisaris Independen
Direksi
- Noersing, Direktur Utama
- Kanti Mirdiati Imansyah, Wakil Direktur Utama
- Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Direktur
- Ruby Panjaitan, Direktur
- Ella Kartika, Direktur
- Tantan Sumartana, Direktur
- Dini Aryanti Putri, Direktur
*) hadir secara online melalui zoom
Pemegang Saham
10.854.129.014 saham (72,1550%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.049.787.710 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 7.000.000 (Treasury Stock).
- MATA ACARA RAPAT
- Persetujuan penerimaan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge);
- Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
- Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
III. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada tanggal 11 Mei 2023 dengan surat No. 029-OJK/MNC CS/INT/V/2023; dan
- Melakukan pengumuman pada tanggal 19 Mei 2023 dan pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2023, masing-masing melalui situs web Bursa, situs web Perseroan dan situs web Penyedia e-RUPS (eASY.KSEI).
- KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Kedua dan Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dari pemegang saham saham yang hadir secara fisik dan 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 138.057.700 saham atau sebesar 1,27194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.766.800 saham atau sebesar 0,03470% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.712.304.514 saham atau sebesar 98,69336% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.850.362.214 saham atau 99,96530% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Pertama dan Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 139.475.900 saham atau sebesar 1,28500% dari seluruh total saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 221.300 saham atau sebesar 0,00204% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.714.431.814 saham atau sebesar 98,71296% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.853.907.714 saham atau 99,99796% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge), sepanjang tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Pertama dan Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 122.092.400 saham atau sebesar 1,12485% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.711.300 saham atau sebesar 0,04341% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.727.325.314 saham atau sebesar 98,83175% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.849.417.714 saham atau 99,95659% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
- Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut:
- Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, dimana masing-masing akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham, berdasarkan jumlah saham pada tanggal cum dividen. Mengenai tata cara pembagian dividen tunai tersebut akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa, dan situs web KSEI, serta atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan; dan
iii. Sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
- Menetapkan pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, termasuk untuk menentukan jadwal dan tata cara dari pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Berhubung hingga saat Rapat ini dibuka, Perseroan belum menerima usulan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari pemegang saham Perseroan, oleh karenanya untuk Mata Acara Keempat Rapat tidak dilakukan pembahasan, tanya jawab dan pengambilan keputusan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 138.419.200 saham atau sebesar 1,27527% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 631.378.012 saham atau sebesar 5,81694% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.084.331.802 saham atau sebesar 92,90779% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.222.751.002 saham atau 94,18306% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
- Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan tersebut.
- RUPSLB
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Waktu : 15:11 WIB – 15:21 WIB
Tempat : MNC Conference Hall
iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.17-19
Jakarta Pusat 10340
- KEHADIRAN
Dewan Komisaris
- Hary Tanoesoedibjo, Komisaris Utama
- Muhammad Zainul Majdi, Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen*) 3. Syafril Nasution, Komisaris
- Joel Richard Hogarth, Komisaris Independen
Direksi
- Noersing, Direktur Utama
- Kanti Mirdiati Imansyah, Wakil Direktur Utama
- Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Direktur
- Ruby Panjaitan, Direktur
- Ella Kartika, Direktur
- Tantan Sumartana, Direktur
- Dini Aryanti Putri, Direktur
*) hadir secara online melalui zoom
Pemegang Saham
10.841.524.616 saham (72,071%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.049.787.710 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 7.000.000 (Treasury Stock).
- MATA ACARA RAPAT
Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
III. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada tanggal 11 Mei 2023 dengan surat No. 029-OJK/MNC-CS/ INT/V/2023; dan
- Melakukan pengumuman pada tanggal 19 Mei 2023 dan pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2023, masing-masing melalui situs web Bursa, situs web Perseroan dan situs web Penyedia e-RUPS (eASY.KSEI).
- KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 107.705.100 saham atau sebesar 0,99345% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 212.800 saham atau sebesar 0,00196% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.733.606.716 saham atau sebesar 99,00459% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total jumlah suara setuju adalah sebesar 10.841.311.816 saham atau 99,99804% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
- Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk penyusunan dan menyatakan kembali perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jakarta, 4 Juli 2023
PT Media Nusantara Citra Tbk
Direksi