Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Media Nusantara Citra Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut:
a. Tanggal, Tempat, Waktu Pelaksanaan Rapat
Hari, Tanggal: Senin, 24 Juni 2024
Tempat : MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3 Jl. Kebon Sirih No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Waktu : 14.23 WIB – 15.42 WIB
b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
c. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris |
|
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen |
Muhammad Zainul Majdi |
Komisaris |
Syafril Nasution |
Komisaris Independen |
Joel Richard Hogarth*) |
Direksi |
|
Direktur Utama |
Noersing |
Direktur |
Valencia Herliani Tanoesoedibjo*) |
Direktur |
Ruby Panjaitan |
Direktur |
Tantan Sumartana |
Direktur |
Dini Aryanti Putri |
*) hadir secara online
d. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat adalah 9.959.717.444 saham (75,2975%) dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 13.227.161.510 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.822.626.200 (Treasury Stock).
e. Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara |
Jumlah Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham |
1 |
Terdapat 4 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. |
2 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
3 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
4 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
5 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
f. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
g. Hasil Pemungutan Suara
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Mata Acara |
Jumlah Suara (saham) |
||
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
|
1 |
9.768.332.644 |
24.900 |
191.359.900 |
2 |
9.768.331.944 |
198.100 |
191.187.400 |
3 |
9.778.958.144 |
198.100 |
180.561.200 |
4 |
7.940.103.696 |
1.838.081.948 |
181.531.800 |
5 |
9.040.816.248 |
738.166.896 |
180.734.300 |
h. Keputusan Rapat
Mata Acara 2
Mata Acara 3
2. Menetapkan pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
Mata Acara 4
2. Menyetujui mengangkat Ibu Cahyarina Agustina Asri sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menegaskan pengangkatan kembali Bapak Hary Tanoesoedibjo, Bapak Muhammad Zainul Majdi, Bapak Syafril Nasution dan Bapak Joel Richard Hogarth masing-masing berturut-turut selaku Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan; serta menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Noersing, Ibu Kanti Mirdiati Imansyah, Ibu Valencia Herliani Tanoesoedibjo, Bapak Ruby Panjaitan, Bapak Tantan Sumartana dan Ibu Dini Aryanti Putri masing-masing berturut-turut selaku Direktur Utama, Wakil Direktur Utama dan selebihnya Direktur, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Noersing
5. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Mata Acara 5
2. Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan tersebut.