Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
a. Tanggal, Waktu, Tempat Pelaksanaan Rapat
Waktu : 14.46 WIB – 16.08 WIB
Tempat : MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.17-19 Jakarta Pusat 10340
- Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
- Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
- Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris |
|
Komisaris |
Syafril Nasution |
Komisaris Independen |
Joel Richard Hogarth*) |
Direksi |
|
Direktur Utama |
Noersing |
Wakil Direktur Utama |
Kanti Mirdiati Imansyah |
Direktur |
Valencia Herliani Tanoesoedibjo |
Direktur |
Ruby Panjaitan |
Direktur |
Tantan Sumartana |
Direktur |
Dini Aryanti Putri |
Direktur |
Cahyarina Agustina Asri |
Jumlah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara |
Jumlah Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham |
1 |
Terdapat 3 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. |
2 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
3 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
4 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
5 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
6 |
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat. |
Mata Acara |
Jumlah Suara (saham) |
||
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
|
1 |
10.464.614.761 |
526.400 |
167.658.100 |
2 |
10.454.867.461 |
10.273.700 |
167.658.100 |
3 |
10.471.887.761 |
9.931.200 |
150.980.300 |
4 |
8.721.200.666 |
1.760.769.495 |
150.829.100 |
5 |
10.375.211.993 |
112.186.668 |
145.400.600 |
6 |
8.727.047.466 |
1.754.940.495 |
150.811.300 |
h. Keputusan Rapat
Mata Acara 1
Mata Acara 2
- Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
- Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
- Sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha Perseroan di industri media dan hiburan, khususnya dalam bidang digital.
- Menetapkan pembagian bonus, dimana kewenangan untuk menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Menyetujui untuk mengubah susunan Dewan Komisaris dan menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
- Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
- Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan
- Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, yang berisi: “Direksi wajib mengumumkan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) di antaranya berperedaran luas dalam wilayah Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya terbit di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.”
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penghapusan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun perubahan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan kembali perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi