Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, dan untuk mencapai hasil kerja Komite Audit yang efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja yang tertuang dalam Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).
Komposisi dan Profil Komite Audit
Susunan Komite Audit yang efektif pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
JOEL RICHARD HOGARTH
Ketua
Pengangkatan Bapak Joel Richard Hogarth sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008.Kep.Kom/ MNC-CL/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
Profil beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan.
MOHAMED IDWAN GANIE
Anggota
AGUS MULYANTO
Anggota
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.
Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut:
1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.