KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).

Komposisi dan Profil Komite Audit
Susunan Komite Audit yang efektif pada tanggal 1 September 2025 adalah sebagai berikut:


JOEL RICHARD HOGARTH
Ketua

Pengangkatan Bapak Joel Richard Hogarth sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007.Kepkom/MNC-CL/VIII/2025 tanggal 1 September 2025.

Profil beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan.


BETI PUSPITASARI SANTOSO
Anggota

Pengangkatan Ibu Beti Puspitasari Santoso sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007.Kepkom/MNC-CL/VIII/2025 tanggal 1 September 2025.

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1959. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk. Sebelumnya beliau pernah menjabat di Bank Dagang Nasional Indonesia (1987-1995) dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan Cabang, Associate Director PT MNC Investama Tbk (1996-1999) dan Direktur PT MNC Investama Tbk (2000-2002). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) (2001-2005) dan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk (2002-2004). Pada tahun 2004-2007, beliau menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) kemudian menjabat kembali selaku Direktur RCTI (2009-2013) dan sebagai Wakil Direktur Utama RCTI (2013-2014).

Beliau meraih gelar sarjana di bidang Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1985.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.


AGUS MULYANTO
Anggota

Pengangkatan Bapak Agus Mulyanto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007.Kepkom/MNC-CL/VIII/2025 tanggal 1 September 2025.

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau meraih Doctor of Philosophy (Ph.D) in Telecommunication Engineering pada tahun 1982 dan Master of Science (M.Sc) degree in Telecommunication Engineering with a Minor in Business Management dari University of Wisconsin Madison, USA pada tahun 1978. Selain itu beliau meraih gelar Master in Telecommunication dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1976 dan Sarjana Teknik Elektro jurusan Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) pada tahun 1972.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bisnis media penyiaran dan televisi berlangganan. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Senior Executive dan Anggota Dewan Direksi PT Surya Citra Televisi (SCTV) (1989-2003). Di MNC Group sebagai Komisaris (2004-2007) dan Direktur (2007-2013) di PT Media Nusantara Citra Tbk, Direktur Utama PT Nusantara Vision (2007-2008), Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) (2009-2013), Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk (2009-2012), Komisaris PT MNC Land Tbk (2011-2013), Direktur Utama PT Media Citra Indostar (2009-2014), Direktur Utama PT Infokom Elektrindo (2009-2011 dan 2014-2015).

Saat ini beliau menjabat Komisaris Independen PT MNC Vision Networks Tbk (2019-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediacom (2015-sekarang) dan Komisaris PT Infokom Elektrindo (2015-sekarang).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut:
  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.