Pedoman Direksi
1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
- Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
- Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
- Direksi minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah satunya menjabat sebagai Direktur Utama.
- Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.
- Anggaran Dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi.
3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA
- Rapat Direksi diadakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
- Rapat Direksi diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota.
- Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
- Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.